Liputan BERITA

Handphone Plt Inspektorat Lamsel Ariswandi Tidak Aktif, Disinyalir Turut Disita Penyidik Kejati Lampung Terkait Dugaan Pemerasan Kepala-kepala Desa

Ditulis oleh Liputan68 pada 24 November 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

LAMPUNG, WWW.LIPUTAN68.com-Usai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah dan menyita sejumlah dokumen serta alat komunikasi beberapa pejabat strategis di lingkungan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) pada Senin (23/11/2020), alat komunikasi milik Plt. Kepala Inspektorat Lamsel, Ariswandi, SH, MH, dalam keadaan tidak dapat dihubungi.

Hal tersebut diketahui, saat awak media melakukan konfirmasi ke nomor handphone pribadi milik Ariswandi, dengan nomor +62812-7374-2***. Berkali-kali awak media menghubungi, namun tidak tersambung, bahkan nomor milik Ariswandi dalam keadaan memblokir semua panggilan masuk, Selasa (24/11/2020).

Tidak aktifnya alat komunikasi/handphone milik Ariswandi, diduga kuat handphone miliknya turut disita oleh penyidik Kejati Lampung.

Diberitakan sebelumnya, “tim penyidik dalam menggeledah tersebut mengambil barang-barang berupa dokumen dan juga alat komunikasi beberapa pejabat strategis di lingkungan Inspektorat Pemkab Lamsel. Penggeledahan dilakukan terkait pengumpulan barang bukti dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan hadiah yang melibatkan pejabat struktural Inspektorat Pemkab Lamsel tahun 2020”, kata Kasipenkum Kejati, Andrie W. /Seno

Redaksi

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian