“Rapatnya diganti pertemuan dengan para kapoksi dan pimpinan komisi,” ujar Arsul.
Pertemuan Komisi III DPR bersama Menkum HAM Yasonna membahas rencana legislasi tahun depan. Menurutnya, Komisi III DPR RI memberikan masukan agar DPR dan pemerintah mulai menyiapkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Tadi bahas rencana legislasi ke depan, yakni dari sisi Komisi III ada keinginan untuk segera melanjutkan pembahasan RKUHP, namun kalau pemerintah belum akan mengajukannya maka Komisi III menyampaikan pendapat agar DPR dan pemerintah juga mulai menyiapkan RKUHAP,” ungkap Arsul.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laloy mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan tiga RUU masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021 berupa RUU tentang Wabah hingga RUU KUHAP. Imbasnya, bakal ada 3 RUU yang diusulkan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.
Badan Legislasi atau Baleg DPR RI mengungkap bahwa RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS), dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.
“Dengan demikian, kalau melihat apa yang disampaikan Pak Menteri, ada tiga RUU yang tadinya masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2020, untuk usulan tahun 2021 akan dikeluarkan yang pertama adalah RUU tentang KUH Pidana, yang kedua adalah RUU tentang PAS, lembaga pemasyarakatan, dan yang terakhir adalah RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat rapat kerja bersama Menkum HAM ketika memberikan keterangan pada waktu yang bersamaan. (1-M)

