Kecurangan Pilkada di Lampung Selatan Dibongkar, Laporan Tim Paslon 02 Dinyatakan Penuhi Syarat Formil dan Materil Oleh Bawaslu Lamsel

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, berdasarkan laporan tim Paslon nomor 2 yang diterima oleh Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor ; 001/PL/PB/Kab/08.04/XII/2020, yang di wakili oleh Sopadli, SY, SE, ME, SY dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa Fotocopy pelapor, surat pernyataan dari saksi-saksi, dan alat bukti petunjuk lainnya.

Dalam laporannya, tim Paslon nomor 2 mempersoalkan tentang adanya kejahatan dalam pelaksanaan pilkada di Lampung Selatan, yang terjadi secara masif di seluruh wilayah pemilihan Lamsel, yaitu dengan modus operandi Penyelenggara tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data dan daftar pemilih dibuktikan dengan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya disebabkan tidak mendapat surat pemberitahuan pemilih. Sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya, maka dinilai melanggar peraturan UU nomor 10 tahun 2018 pasal 177 B.

Selain itu, persoalan yang lain tentang dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 1, Kecamatan Jati Agung, Lamsel, terbukti pada foto copy absensi kehadiran terdapat mata pilih yang diindikasikan beberapa mata pilih dilakukan absen oleh orang satu, maka tidak sesuai ketentuan UU Nomor 10/2018 pasal 178 A, 178 B, 178 C (pidana).

Kemudian untuk pleno berita acara hasil di Kabupaten tidak ada masalah terkait dengan perhitungan, sebelum masalah yang disampaikan ada tindaklanjutnya. Dan saksi dari Paslon 02 tidak menandatangani hal demikian.

Sementara, saat dihubungi awak media, Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi, S.Sos menyampaikan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sedang Proses penelusuran”, kata Hendra. /Seno

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *