Liputan POLITIK

Kecurangan Pilkada di Lampung Selatan Dibongkar, Laporan Tim Paslon 02 Dinyatakan Penuhi Syarat Formil dan Materil Oleh Bawaslu Lamsel

Ditulis oleh Liputan68 pada 16 Desember 2020 • ⏱️ 2 Menit Baca

LAMPUNG SELATAN, WWW.LIPUTAN68.com-Proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) yang telah berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu, nampaknya masih menyisakan sejumlah persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.

Seperti pelaksanaan Pemilukada yang telah berlangsung di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Walau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamsel telah menggelar rapat pleno rekapitulasi di Negeri Baru Resort, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lamsel, pada pukul 04.10. WIB, (16/12/2020) dini hari. Pelaksanaan pilkada tersebut terus mendapat sorotan dan disoal oleh tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamsel, H. Tony Eka Candra-H. Antoni Imam, SE (02) dan juga tim hukum Paslon Hipni-Melin (03).

Diketahui, kedua tim paslon tersebut, (02 dan 03) telah menyampaikan laporan dan gugatan sejumlah persoalan dan temuan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada di Lampung Selatan ke Kantor Bawaslu Lamsel.

Kepada awak media, salah satu tim dari Paslon 02, Sugeng Kristianto, SH, mengatakan pihaknya telah mengajukan laporan dan bukti-bukti perkara pidana ke Bawaslu Lamsel.

“Kita sudah ajukan bukti perkara pidana Pemilu sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2018, dan dinyatakan cukup memenuhi syarat formil dan materil”, kata Sugeng, Rabu (16/12/2020) siang.

Lanjutnya, pihaknya akan terus mengawal persoalan-persoalan pelaksanaan pilakda yang curang tersebut. “Saya akan teruskan delik pidananya ke Gakkumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu, Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri) dan ke DKPP, persoalan ini telah mendeteksi kejahatan pidana Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)”, ungkap Sugeng sapaan akrabnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, berdasarkan laporan tim Paslon nomor 2 yang diterima oleh Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor ; 001/PL/PB/Kab/08.04/XII/2020, yang di wakili oleh Sopadli, SY, SE, ME, SY dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa Fotocopy pelapor, surat pernyataan dari saksi-saksi, dan alat bukti petunjuk lainnya.

Dalam laporannya, tim Paslon nomor 2 mempersoalkan tentang adanya kejahatan dalam pelaksanaan pilkada di Lampung Selatan, yang terjadi secara masif di seluruh wilayah pemilihan Lamsel, yaitu dengan modus operandi Penyelenggara tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data dan daftar pemilih dibuktikan dengan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya disebabkan tidak mendapat surat pemberitahuan pemilih. Sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya, maka dinilai melanggar peraturan UU nomor 10 tahun 2018 pasal 177 B.

Selain itu, persoalan yang lain tentang dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 1, Kecamatan Jati Agung, Lamsel, terbukti pada foto copy absensi kehadiran terdapat mata pilih yang diindikasikan beberapa mata pilih dilakukan absen oleh orang satu, maka tidak sesuai ketentuan UU Nomor 10/2018 pasal 178 A, 178 B, 178 C (pidana).

Kemudian untuk pleno berita acara hasil di Kabupaten tidak ada masalah terkait dengan perhitungan, sebelum masalah yang disampaikan ada tindaklanjutnya. Dan saksi dari Paslon 02 tidak menandatangani hal demikian.

Sementara, saat dihubungi awak media, Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi, S.Sos menyampaikan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sedang Proses penelusuran”, kata Hendra. /Seno

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian