Kabag Hukum Setkab Pacitan : Mendagri Larang Adanya Mutasi Dan Pelantikan Pejabat Pada Masa Transisi

Pacitan, liputan68.com- Kekosongan kursi pejabat disejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Pacitan, dipastikan masih akan tetap melompong. Paling cepat, pengisian para nahkoda di OPD tersebut, enam bulan pasca dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih. Tentu Oktober 2021 nanti merupak waktu tercepat untuk pengisian kekosongan kursi pejabat.

Kabag Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan, merujuk aturan yang ada, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan enam bulan pasca dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih, memang dilarang melakukan rotasi ataupun pelantikan pejabat. “Sebenarnya sejak beberapa bulan lalu, Pak Bupati (Indartato) sudah menyampaikan permohonan izin ke Mendagri guna pengisian kekosongan kursi pejabat yang kosong. Akan tetapi sampai detik ini tak kunjung ada jawaban,” kata Deni, Rabu (6/1).

Berkaca dari pengalaman tersebut, mau tidak mau, kekosongan kursi jabatan di beberapa OPD, untuk sementara waktu hanya akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sampai ketentuan waktu mengizinkan seorang kepala daerah melaksanakan mutasi atau pelantikan pejabat. “Belum lama ini juga ada surat edaran (SE) Mendagri terkait penekanan larangan mutasi atau pelantikan pejabat pada masa transisi. Ya mau nggak mau, kita akan ikuti aturan tersebut,” jelasnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *