Kalau informasi yang kami terima, saat ini mereka baru dalam proses perencanaan. Mungkin bulan depan Insyaallah sudah ada yang disiapkan untuk ditenderkan,” tegasnya.
Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa saat ini Kemendagri baru mengizinkan penatausahaan keuangan daerah, khususnya belanja yang bersifat wajib dan mengikat untuk dilakukan manual sistem tanpa aplikasi.
Seperti belanja gaji pegawai, honorarium bagi tenaga honor kegiatan, belanja telepon, listrik, air, internet serta operasional bupati, wakil bupati dan DPRD. Sedangkan untuk belanja lainnya, termasuk uang persediaan harus menggunakan sistem berbasis aplikasi.
Untuk tahapan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang merupakan aplikasi tersentral dari Kemendagri, saat ini baru sebatas rencana anggaran kas (RAK), dokumen penggunaan anggaran (DPA) dan surat penyediaan dana (SPD). (yun).
