Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Belum Support, Kabag ULP Setkab Pacitan Pastikan Tidak Berpengaruh Terhadap Tender Umum
Pacitan, liputan68.com- Belum supportnya sistem informasi pengelolaan keuangan daerah berbasis aplikasi tersentral, hampir bisa dipastikan tidak akan memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa. Baik dengan mekanisme pengadaan langsung maupun tender umum.
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setkab Pacitan, Turmudi, Senin (18/1).
Menurut Turmudi, untuk proses tender umum tidak ada korelasinya dengan sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis aplikasi yang sampai detik ini masih dalam proses.
Hanya saja, untuk mekanisme pembayarannya yang berkait erat dengan aplikasi tersebut. “Kalau mekanisme tender tidak ada pengaruhnya. Cuma, kalau pekerjaan itu sudah selesai dan diserahterimakan, pembayarannya yang mungkin akan terkendala kalau seandainya sistem berbasis aplikasi belum support,” kata Turmudi.
Lantas kapan tender umum akan dilaksanakan? Secara umum, lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE) tidak ada persoalan. Semua terpulang kembali ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pemilik kegiatan. “Kalau mereka sudah siap, tentu tender bisa segera kami buka. Semua berpulang ke masing-masing OPD.
Kalau informasi yang kami terima, saat ini mereka baru dalam proses perencanaan. Mungkin bulan depan Insyaallah sudah ada yang disiapkan untuk ditenderkan,” tegasnya.
Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa saat ini Kemendagri baru mengizinkan penatausahaan keuangan daerah, khususnya belanja yang bersifat wajib dan mengikat untuk dilakukan manual sistem tanpa aplikasi.
Seperti belanja gaji pegawai, honorarium bagi tenaga honor kegiatan, belanja telepon, listrik, air, internet serta operasional bupati, wakil bupati dan DPRD. Sedangkan untuk belanja lainnya, termasuk uang persediaan harus menggunakan sistem berbasis aplikasi.
Untuk tahapan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang merupakan aplikasi tersentral dari Kemendagri, saat ini baru sebatas rencana anggaran kas (RAK), dokumen penggunaan anggaran (DPA) dan surat penyediaan dana (SPD). (yun).

Tinggalkan Balasan