1. Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit / puskesmas (legalisir) atau kutipan Akta Kematian dr Dukcapil.
2. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kab/ kota setempat.
3. Surat keterangan Ahli Waris (asli)
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) korban dan Ahli waris.
5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan ahli waris.
6. Fotocopy Rekening Tabungan yang masih aktif atas nama Ahli Waris.
7. Setelah semua ada, serahkan ke dinas sosial setempat untuk di proses.
8. Uang santunan ini akan di transfer langsung ke rek ahli waris tanpa potongan aerupiahpun. (yun).
