Ketua Fraksi Partai Golkar, DPRD Pacitan Berikan Solusi Terkait Pembatasan Aktivitas Perniagaan Di Pasar Minulyo

Lancur menjelaskan, GTPP dipandang perlu melakukan pemantauan terhadap upaya pembatasan transaksi. Sebagai contoh, mempercepat proses transaksi, atau melakukan belanja seperlunya. Kemudian, pembatasan aktivitas pasar. “Aktivitas pasar dibatasi, biasanya jam 00.00 Wib baru selesai, mengingat situasi pandemi jam 20.00 Wib harus tutup. Anak-anak dan pengunjung yang tidak berkepentingan agar tidak masuk kepasar.

Setiap pintu masuk tersedia tempat cuci tangan lengkap dengan sabun. Dan selesai aktivitas pasar, petugas dan relawan pasar wajib melakukan penyemprotan desinfektan secara menyeluruh,” tuturnya. (yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *