Tak Banyak Orang Tahu, Menutup Selokan Ternyata Harus Memiliki Izin. Begini Ceritanya

Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk pejabat pemberi izin, itu juga menyesuaikan lokasi drainase. Kalau masih berada di kawasan jalan milik kabupaten, tentu bupati yang berwenang memberikan izin.

“Kalau drainase itu berada di sepanjang jalan milik provinsi atau nasional, ya gubernur atau kementrian yang berwenang memberi perizinan,” tegasnya. (yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *