Tak Banyak Orang Tahu, Menutup Selokan Ternyata Harus Memiliki Izin. Begini Ceritanya
Pacitan, liputan68.com- Mungkin tak banyak orang yang tahu, kalau menutup drainase itu harus dilengkapi perizinan yang tidak mudah.
Itu seperti disampaikan Hadi Suwarno, salah seorang pengusaha di Pacitan. Menurut pria yang akrab disapa Nano ini, awalnya ia tak memahami kalau menutup plat beton diatas saluran air untuk menunjang kelancaran tempat usahanya harus melengkapi izin. “Awalnya saya tidak paham, ternyata menutup selokan atau drainase harus izin terlebih dulu. Kalau tidak, sanksi pidana siap menanti,” katanya, Ahad (31/1).
Purna bakti aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pacitan ini mengungkapkan, selain tidak boleh mengurangi kapasitas debit air, penutupan atas selokan juga harus mempertimbangkan aspek keindahan kota dan pemasangan bak kontrol atau manhole. Itu dimaksudkan agar lebih mudah untuk melakukan pembersihan, seandainya terjadi sumbatan air yang disebabkan oleh sampah.
“Waktunya cukup panjang, sampai tiga bulan lebih baru kelar. Selain itu biayanya juga nggak sedikit untuk bisa mendapatkan perizinan,” tutur Nano.
Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk pejabat pemberi izin, itu juga menyesuaikan lokasi drainase. Kalau masih berada di kawasan jalan milik kabupaten, tentu bupati yang berwenang memberikan izin.
“Kalau drainase itu berada di sepanjang jalan milik provinsi atau nasional, ya gubernur atau kementrian yang berwenang memberi perizinan,” tegasnya. (yun).

Tinggalkan Balasan