Penutupan Atas Saluran Harus Dilengkapi Izin. Begini Penjelasan Kabid SDA Dinas PUPR Pacitan

Pacitan, liputan68.com- Penutupan saluran umum untuk keperluan usaha ataupun kegiatan rumah tangga, memang harus dilengkapi perizinan terlebih dulu. Itu mengingat pentingnya fungsi saluran untuk mengurangi resiko dampak banjir perkotaan.

Menurut Kabid Sumber Daya Air, Dinas PUPR Kabupaten Pacitan, Yudo Trikuncoro, secara teknis penutupan saluran tidak boleh mengurangi penampang basah aliran. Hal itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan bottle neck. “Selain itu juga harus dibuat man hole pada jarak tertentu untuk mempermudah monitoring dan pemeliharaan,” kata Yudo mewakili Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Pacitan, Senin (1/2).

Karena alasan itulah, bagi warga masyarakat yang kebetulan memiliki lokasi usaha ataupun permukiman dimana ada lintasan saluran, maka untuk menutup atas saluran tersebut memang harus mengajukan izin terlebih dulu sebelum melaksanakan kegiatan konstruksi. “Bagi yang mau menutup saluran, harus mengajukan izin ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang punya tugas pokok dan fungsi mengeluarkan izin.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *