Pada kesempatan yang sama, Rachmad juga mengabarkan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang baru, bahwa pasien positif covid-19 yang sebelumnya tanpa ada gejala, dinyatakan akan mengalami kesembuhan selama 10 hari. “Merujuk aturan tersebut, selama menjalani masa karantina, 10 hari berselang sudah dinyatakan sembuh dan tidak perlu dilakukan swab kembali,” tutur Rachmad.
Begitupun pasien tanpa gejala, memang dianjurkan untuk melaksanakan karantina mandiri. (yun).
