
Petugas akhirnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Warga Binaan tersebut dan diperoleh pengakuan dari Warga Binaan An. FA bahwa barang tersebut didapatkan dari pacarnya yang sedang singgah di Lapas Gunung Sugih, dia sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Jakarta, barang tersebut dititipkan bersamaan dengan makanan yang sudah diperiksa oleh petugas jaga yang sedang melaksanakan piket.
Berdasar temuan tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunung Sugih Denial Arif langsung langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Tengah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terperinci.

Penanganan pemberantasan narkoba akan lebih maksimal melalui koordinasi yang sangat baik antara pihak Lapas Kelas IIB Gunung Sugih dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah sehingga tercipta sinergitas yang solid dari pihak yang berwenang. (Red/EH)

