Lampung, Liputan68.com | Penemuan barang terlarang yang diduga adalah sabu dan pil ekstasi serta handphone di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunung Sugih, setelah dilakukan pengggeledahan di kamar hunian warga binaan.
Awalnya Pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunung Sugih Lampung Tengah melakukan kegiatan apel rutin petugas lapas dan warga binaan. Setelah selesai kegiatan tersebut kemudian di lanjutkan ke dalam blok hunian yaitu melakukan salam pemasyarakatan oleh seluruh petugas.

Pada saat Petugas melakukan kegiatan Salam Pemasyarakatan didalam Blok Hunian C kamar hunian 8 (delapan) terlihat gelagat mencurigakan yang berasal dari Warga Binaan a.n. Fauzan Agani bin Abdul Gani. Sehingga Petugas pun masuk kedalam kamar hunian 8 (delapan) dan langsung melakukan penggeledahan badan dan barang Warga Binaan yang berada dikamar hunian tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti diduga shabu sebanyak ½ kantong, diduga pil ekstasi sebanyak 50 butir, dan Handphone Samsung Lipat warna Putih atas kepemilikan a.n. FA bin AG
