“Mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,” ucapnya lagi.
Mantan Ajudan Presiden Joko Widodo itu mengingatkan, penyidik perlu berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Sehingga, dalam prosesnya lebih dikedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Hanya saja, dia mengecualikan pendekatan restorative justice itu dalam kasus-kasus yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.
Kapolri sebelumnya mengakui bahwa penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Kata dia, aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.
“Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat,” kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. (IS/L68)
Sumber dikutip dari galamedianews.com

