Liputan68.com | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada jajarannya agar penyidik tak perlu melakukan tindakan penahanan apabila tersangka dalam suatu kasus telah meminta maaf.
Hal itu terkait dengan rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini disampaikan Kapolri dalam Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021.
“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan telah meminta maaf terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” kata Listyo dalam surat edaran tersebut.
Kapolri kepada penyidik menekankan perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah.
Disebutkan, penyidik perlu terus membangun komunikasi dengan para pihak yang berkonflik terutama korban setelah menerima laporan. Hal itu dilakukan guna memberikan fasilitas untuk mediasi.
“Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,” kata dia.
Soal penanganan kasus, Kapolri meminta agar kajian dan gelar perkara dilakukan secara komprehensif serta melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
