Presiden Jokowi Tahun Ini Menghapus Izin Mendirikan Bangunan.

Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis

b. pembatasan kegiatan pembangunan

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung

e. pembekuan PBG

f. pencabutan PBG

g. pembekuan SLF Bangunan Gedung

h. pencabutan SLF Bangunan Gedung

i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Pemilik bangunan juga diwajibkan untuk melengkapi pernyataan pemenuhan standar teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG.

Sumber : dikutip dari Kompas TV
BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *