Sri Mulyani Menyelundupkan Sepeda Brompton? Ini Penjelasan Dari Bea Cukai
Jakarta, Liputan68.com | Sri Mulyani Menteri Keuangan dikabarkan diduga membeli sepeda Brompton dari Luar Negeri namun kabar tersebut dibantah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya tersiar kabar dari dunia maya bahwa Sri Mulyani ke luar negeri dan melakukan pembelian sepeda tanpa membayar bea masuk dalam ketika membawa masuk sepeda Brompton tersebut.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan bahwa Sri Mulyani beserta beberapa pejabat dan pegawai Kemenkeu memang tiba di Indonesia dengan beberapa detail penerbangan. Detail tersebut yakni dengan kode Penerbangan QR0958, DOH – CGK pada tanggal 11 November 2019 kedatangan terjadi pukul 07:35 WIB.
“Perjalanan tersebut adalah perjalanan kedinasan dalam rangka perjalanan investor meeting Amerika Serikat,” ujar Syarif sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021).
Sementara berdasarkan penelusuran di lapangan oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai, data penerbangan menyebutkan dalam barang bawaan rombongan terdapat dua buah sepeda.
“Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan, melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang,” lanjut keterangan dari Syarief.
Mengingat jumlah sepeda yang dibawa lebih dari satu buah di atas kewajaran barang pribadi penumpang maka atas impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan untuk penyelesaiannya diperlukan kelengkapan dokumen perijinan.
“Karena perijinan tersebut tidak dipenuhi, maka barang-barang tersebut ditegah. Barang saat ini berada dalam pengawasan KPU BC Soetta,” pungkasnya.
Adapun status barang adalah barang yang dikuasai negara di bulan September 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara pada tanggal 11 Februari 2021. ( IS/LP)

Tinggalkan Balasan