Kabid Humas Polda Gorontalo: Jalan Raya Memang Milik Bersama. Semua Orang Bebas Melintasinya Terkecuali Khusus 7 Kendaran

Yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulance yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan Lembaga Negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta iring-iringan pengantar jenazah,” ungkapnya.

“Sebaiknya untuk dapat menepi dan memberikan prioritas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan mudah-mudahan kedepan peristiwa laka lantas yang melibatkan mobil Damkar yang sedang melaksanakan tugas dengan pengguna jalan lainnya tidak terjadi lagi,” “pintanya”

Dengan demikian, Kabid Humas Polda Gorontalo menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk memahami dan memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tersebut dengan cara menepi, agar tidak terjadi kecelakaan seperti yang terjadi pada Minggu (28/02) saat mobil Damkar yang hendak menuju lokasi kebakaran menabrak salah satu mobil roda empat di Telaga Biru.
Senin 1/3/2021. (Red/Zulhas)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *