Catat! Aturan Baru, Gaji Akan Dipotong Untuk PNS yang Bercerai

“Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi,” tulis Pasal 8 ayat (6) PP 10/1983.

Adapun PP 45/1990 menyempurnakan sejumlah ayat pada Pasal 8 PP 10/1983. Satu di antaranya diselipkan bahwa pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan:
1. Istri berzinah
2. Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami
3. Istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan
4. Istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

Kemudian PP10/1983 mengatur bahwa pembagian gaji kepada mantan istri PNS tidak berlaku apabila inisiatif perceraian dilakukan oleh pihak istri. Namun PP 45/1990 mengatur ketentuan yang dapat menggugurkan aturan tersebut.

PNS pria tetap harus memberikan pembagian gaji meskipun istri yang meminta cerai dengan alasan:
1. Dimadu.
2. Suami berzina.
3. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri.
4. Suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.
5. Suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.(1-M)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *