JAKARTA, Liputan68.com | Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menolak pengesahan kepengurusan Parta Kubu Muldoko hasil Kongres Luar Biasa ( KLB )Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal ini bersamaan dengan penolakan Permohonan perubahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang diusulkan oleh pihak Muldoko.
Keputusan Kemenkumkan ini mempertegas posisi Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sah hasil Kongres 2020.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai kubu Moeldoko sudah tidak memiliki cara lain untuk mendapatkan legalitas usai penolakan dari pemerintah.
“Tidak ada jalan lain. Kalau pemerintah menyatakan KLB tak sah dan tak bisa diterima, tentu saja keberadaan kubu Pak Moeldoko tak sah, tak ada,” kata Feri dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (31/3).
Feri menilai kubu Moeldoko tak bisa mengupayakan upaya hukum lanjutan demi mendapat legalitas. Mendapat pengakuan dari pengadilan pun sulit karena kepengurusan Moeldoko sudah tidak merepresentasikan Partai Demokrat lantaran telah ditolak oleh Kemenkumham.
