Terlebih, sejumlah inisiator KLB pun sudah bukan kader Partai Demokrat. Sebut saja Jhoni Allen Marbun, Darmizal hingga Marzuki Alie yang sudah dipecat oleh AHY. Moeldoko pun bukan kader, sehingga tidak bisa merepresentasikan Demokrat.
“Karena beliau [kubu Moeldoko] tak punya legal standing, maka Kalau ditempuh jalur pengadilan tidak akan punya legal standing dan tidak bisa berperkara,” kata Feri.
Peluang bagi Moeldoko cs untuk mendapatkan legalitas hanya tinggal lewat Mahkamah Partai Demokrat pimpinan AHY.
Upaya itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Feri merujuk Pasal 32 dan 33 aturan tersebut yang mengatur mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan di internal partai.
Meski demikian, Feri tak yakin Moeldoko akan menempuh langkah tersebut. Bila mengajukan pun secara politis peluang menangnya akan sangat tipis. (CNNIndonesia.com)
