Warga Sibirubiru Pelaku Pencabulan Anak SMP Divonis 9 Tahun Penjara

DELI SERDANG – LIPUTAN68.COM – Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh Boy Enda Nioga Ginting Alias Oga (21) warga Dusun I Desa Diburu Biru Kecamatan Diburu Biru Kabupaten Deli Serdang terhadap FE (14) seorang Siswi SMP Warga Desa Siburu Biru sebanyak Sepuluh Kali, pada tahun 2020.

Pada peristiwa tersebut pihak keluarga Korban FE akhirnya melaporkan ke pihak berwajib pada Tanggal 21 Agustus tahun 2020 dan kasus di serahkan pada Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang di Jalan Jendral Sudirman Lubuk Pakam pada tahun 2021.

Dilakukan Tiga Kali Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Asraruddin Anwar, SH.MH dan Hakim Anggota Pinta Ulu Tarigan, SH serta Sangkot Lumban Tobing, SH.MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum Dina Eva Sari, SH dan Panitera Pengganti Yunita Bangun, SH.MH.

Sidang berlangsung selam Tiga Kali : Sidang I pada tanggal 03 Maret tahun 2021 dan Sidang II tanggal 24 Maret 2021 serta Sidang terakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan Jaksa Penuntut Umum Dina Eva Sari memutus kan bahwa terdakwa Boy Enda Nioga Ginting Alias Oga dituntut 13 tahun akan tetapi putusan Hakim menyatakan  9 tahun penjara untuk si Terdakwa Oga.

Seusai sidang awak media menemui  di Korban (FE) dan beliau menyebutkan  bahwa Terdakwa merupakan teman korban dari kecil dan ada juga ada pertalian Keluarga, sebutnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *