Tentu dengan adanya PLH Bupati, semua kinerja birokrasi tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada. Kecuali hal-hal yang bersifat kewenangan strategis, seperti mutasi atau promosi jabatan, memang harus menunggu pasangan kepala daerah definitif. (yun).
Tender Umum Di Pacitan, Tak Harus Menunggu Pelantikan Paslon Kepala Daerah Terpilih Di Pilbup
