Tender Umum Di Pacitan, Tak Harus Menunggu Pelantikan Paslon Kepala Daerah Terpilih Di Pilbup

Tentu dengan adanya PLH Bupati, semua kinerja birokrasi tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada. Kecuali hal-hal yang bersifat kewenangan strategis, seperti mutasi atau promosi jabatan, memang harus menunggu pasangan kepala daerah definitif. (yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *