Jalan di Dusun VII Desa Sei Rampah Butuh Perhatian Pemerintah

“Rekomendasi itu dikeluarkan oleh  Camat Sei Rampah tahun lalu, sebelum saya menjadi Camat di Sei Rampah,  Nah terkait badan jalan rusak, pemilik bangunan maupun pelaksana pembangunan gudang bersedia melakukan perbaikan dengan cara merawatnya. Rusaknya badan jalan mungkin salah satu disebabkan oleh banjir yang terjadi belum lama ini,” pungkas Nasaruddin.

Selanjutnya Kasat Pol PP Drs Fajar Simbolon, MSi saat dihubungi awak Media melalui Ponselnya (HP) mengatakan, pihaknya akan turun segera melakukan pengecekan keberadaan perizinan pembangunan gudang tersebut.

Dan MP Naibaho  Kadis Perhubungan juga  mengatakan tentang  truck  mengangkut bahan material tanah yang melebihi tonase jelas melanggar peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang jalan, maka akan didenda sebesar Rp.60 juta atau diberi sanksi kurungan badan selama 6 bulan, bilang Kadis Perhubungan Sergai.

(Dipa).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *