“Pada Pemusnahan tersebut merupakan berupa barang bukti narkotika serta barang bukti tindak pidana umum lainnya”, ungkapnya.
Adapun barang bukti tersebut 215 perkara narkotika jenis Sabu sebanyak 141,29 Gram, 5 butir Pil Ekstasi dan Ganja 30,17 Gram, serta perkara Kamtimbun dan tindak pidana umum berupa 5 perkara perjudian berikut barang buktinya buku blok Notes, buku Tafsir dan Mesin Judi Ikan. Dan 5 perkara pencurian (363 KUHP) serta alat yang dipergunakan untuk berbuat tindakan kejahatan dan 4 perkara tindak pidana umum lainnya.
(Dipa).

