Kejari Sergai Musnahkan 229 Barang Bukti Perkara

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – 229 bukti perkara dengan rincian 215 perkara Narkotika dan 14 perkara Tindak Pidana Umum serta Keamanan Ketertiban Umum (Kamtimbum) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bertempat di Lapangan Halaman Kantor Kejari Sergai Sei Rampah, Kamis (8/4/2021).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejari Sergai Donny Hariono Setiawan,  Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP H Manullang, BNNK Sergai, Pengadilan Negeri Seirampah, Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Deni Lubis dan seluruh Kasi Kejaksaan dan para PJU.

Donny Hariono Setiawan selaku
Kepala Kejari Sergai  mengatakan bahwa  pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap periode pada bulan Januari – Maret tahun 2021.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *