Akibat perbuatannya itu, IGAS diberhentikan tidak dengan hormat. Perbuatan IGAS disebut Tumpak sudah mencoreng citra KPK.
“Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai,” kata Tumpak.
“Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” imbuh Tumpak.
Tumpak menyebutkan IGAS kemudian mengembalikan sebagian emas yang digadaikan tersebut ke KPK. Sebagian emas yang digadaikan itu disebut senilai sekitar Rp 900 juta.
Tumpak menambahkan bahwa KPK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait peristiwa tindak pidana tersebut.

