Pengadilan Negeri Pacitan Vonis Sebelas Pelaku Mercon Pendem

Kesebelas terdakwa tersebut terdiri dari 1 warga Menadi, 3 warga Arjowinangun, 1 warga Tanjungsari, 4 warga Semanten, 1 warga Ponggok, dan 1 warga sirnoboyo.

“ 11 pelaku tersebut semuanya dewasa. Jumlah yang kami tangkap semua 15 orang, namun yang 4 masih dibawah umur, jadi kita kembalikan ke orang tua masing masing. “ pungkas kasat reskrim kepada pewarta.(yul)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *