Pengadilan Negeri Pacitan Vonis Sebelas Pelaku Mercon Pendem
PACITAN – pengadilan Negeri kabupaten Pacitan, vonis sebelas orang pelaku mercon pendem yang tertangkap pada 13 Mei 2021 lalu.
Vonis yang dijatuhkan kepada sebelas terdakwa tersebut adalah berupa denda Rp.100.000,- atau kurungan selama 3 hari.
“ pelaku mercon pendem tersebut divonis karena perkara tindak pidana ringan mengganggu kepentingan umum.” Kata Kasat reskrim Polres Pacitan,AKP Juwair, Jumat (28/05).
Sidang peradilan tipiring yang dipimpin oleh hakim Elisabeth Vinda Yustinita S.H, hakim Kennedy Putra Sitepu S.H, M.H , dan hakim Rahmat R Widiarta S.H, Memvonis terdakwa karena mengganggu ketertiban umum sebagaimana tertuang pada pasal 503 KUHP.
Kesebelas terdakwa tersebut terdiri dari 1 warga Menadi, 3 warga Arjowinangun, 1 warga Tanjungsari, 4 warga Semanten, 1 warga Ponggok, dan 1 warga sirnoboyo.
“ 11 pelaku tersebut semuanya dewasa. Jumlah yang kami tangkap semua 15 orang, namun yang 4 masih dibawah umur, jadi kita kembalikan ke orang tua masing masing. “ pungkas kasat reskrim kepada pewarta.(yul)

Tinggalkan Balasan