MEDAN – LIPUTAN68.COM – Pengangkatan Afifi Lubis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara (Sumut) merupakan bukti Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi linglung dalam menjalankan pemerintahan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Dr Aswan Jaya kepada wartawan. Doktor ilmu komunikasi dari UINSU tersebut menuturkan bahwa selesainya masa jabatan dari Sekda yang lama yakni Sabrina sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang.
Sementara pengangkatan penggantinya sudah dapat dipersiapkan sebelum masa jabatan Sekda berakhir. Tujuannya agar proses menjalani roda pemerintahan tidak terganggu dan tidak terhalang. Namun hal itu tidak dipersiapkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi.
Bahkan yang paling fatal, untuk mengunjuk pelaksana tugaspun Edy terlihat linglung, karena menunjukkan pelaksana dari sosok yang sudah menempati sejumlah jabatan strategis pemerintah daerah.
“Jangankan mempersiapkan pengganti, untuk mempersiapkan pemain sementarapun dia linglung. Karena yang dihunjuk sebagai Plt adalah orang yang rangkap jabatan dan namanya itu – itu saja,” jelasnya, di ruangan staf khusus DPRD, di Gedung DPRD Sumut, Senin (31/5).
Idealnya, menurut Aswan Jaya, Gubernur Edy sudah mempersiapkan proses pergantian jabatan Sekda sejak April lalu, karena ketentuan undang-undang batas usia pejabat daerah sudah diatur. Sayangnya menurut Akademisi tersebut, Edy masih terlalu doyan untuk melakukan manuver yang melawan arah agin. Sehingga terlihat bodoh dan mempertegas linglung pada pengambilan keputusan.