Puluhan sepeda motor dan dua truk yang ditahan di Mapolres pacitan ini, bisa diambil menunggu putusan pengadilan.
Selain itu, pemilik juga harus mengganti ditempat (mapolres) knalpotnya dengan knalpot standart.
” kami tindak tegas mereka ( pemilik motor dan truk) sebagai efek jera.karena tindakan mereka menggangu ketertiban,kenyamanan, keamanan ,dan keselamatan pengendara lain.” pungkasnya pada pewarta.
Pemilik motor dan pelaku balap liar saat ini dapat dikenai sangsi tentang undang undang lalu lintas dengan ancaman hukuman kurungan penjara satu bulan atau denda sebesar Rp. 750.000,- (yul)
