Seorang Oknum PNS di Sergai Diduga Membangun Rumah Tanpa IMB

Sementara Zulkifli Harahap selaku Kasi Trantib Kecamatan Perbaungan juga menyebutkan bahwa, “oknum PNS tersebut saat mendirikan rumah pada Tahun 2020 kemarin sudah saya tegur berulang kali dan saya berikan surat untuk segera mengurus surat IMB nya, tapi tidak pernah pernah mereka laksanakan hingga tahun ini (2021). Maka dari itu saya melaporkan ke pihak Satpol PP Kabupaten Sergai dan langsung kemari”.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 Pasal 115 Ayat 2: Pemilik Bangunan Gedung yang tidak memiliki IMB dikenakan sanksi Pembongkaran.

(Dipa).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *