PALEMBANG – LIPUTAN68.COM – Terkait Pemberitaan dari pihak kontraktor pelaksana pekerjaan gedung kantor OJK ragional VII Sumbagsel ada dua perusahaan yaitu PT. Adhi Karya dan PT. Hutama Karya (KSO) yang membantah tuduhan pekerjaan tersebut tidak memiliki Amdal, karena perusahaannya telah melakukan proses pengajuan persetujuan lingkungan dengan membuat dokumen Amdal kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Palembang pada tanggal 21 Bulan Juli yang lalu.
Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Desy Elvianti S.Pi.,M.Si., menyampaikan bahwa informasi mengenai Pembangunan Gedung OJK sampai dengan saat ini masih dalam proses persetujuan lingkungan yaitu Dokumen AMDAL RKL RPL., ujarnya dalam pesan WhatsApp pribadinya, Minggu (24/10/21).
“Proses tersebut di awali dari surat kepala kantor OJK regional 7 Sumbagsel yang di sampaikan kepada kepala DLHK Kota Palembang menyampaikan beberapa informasi terkait pembangunan permohonan arahan dokumen lingkungan atas pembangunan gedung Kantor Regional 7 Sumbagsel,” katanya.
Berdasarkan surat dari OJK tersebut adanya tanggapan dan arahan atas dokumen lingkungan dari DLHK pada tgl 15 Juli 2021, selanjutnya ada beberapa prosedur tahapan persetujuan lingkungan pembangunan gedung OJK yang harus di lalui,
1.Sosilisasi /Konsultsasi Publik para tanggal 3 Augustus 2021
2.Rapat Teknis KA Amdal 23 Augustus 2021
3.Verifikasi rapat Teknis KA Amdal 8 September 2021.
4.Rapat Komisi dan teknis Amdal RKL RPL 13 Oktober 2021.

