Terkait Proses Persetujuan Lingkungan Pembangunan OJK, Ini Kata DLHK Palembang

Namun sampai dengan saat ini kami dari Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Kota Palembang menunggu dokumen perbaikan dari rapat teknis AMDAL RKL RPL pada tanggal 13 Oktober 2021 kemarin, urainya

Selanjutnya, akan dilakukan rapat verifikasi dokumen AMDAL RKL RPL hingga pada akhirnya ada kesepakatan untuk penyelesaian dokumen final. Ini lah beberapa tahapan yang harus di lalui oleh konsultan yang mengajukan persetujuan lingkungan, tambahnya

Masih dilanjutkannya, bahwa persetujuan lingkungan untuk pembangunan Gedung OJK Regional 7 belum Selesai bahkan belum ada.

“Karena saat ini masih dalam proses penilaian dokumen AMDAL / RKL RPL dan sudah diajukan dengan beberapa tahap prosedur yang harus dilalui sehingga dikeluarkan persetujuan lingkungan,”sambungnya.

Dikatanya, mengenai telah melakukan kegiatan yang di lakukan pihak KSO kami DLHK sudah mengeluarkan surat teguran, dimana setelah surat persetujuan lingkungan dikeluarkan baru bisa melakukan kegiatan pembangunan fisik tersebut, tuturnya.

Setiap kegiatan usaha harus melengkapi perizinan kalau tidak kena sangsi administratif sesuai Pasal 23A UU Cipta Kerja
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah, tutupnya.

(DN)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *