Willy menambahkan, sudah selayaknya Menaker Ida Fauziyah dapat menyahuti tuntutan buruh, mengingat kaum buruh di Sumut sejak 2021 tidak ada kenaikan upah baik UMP dan UMK dampak pandemi Covid-19. Ia juga berkeyakinan para pengusaha di Sumut akan memaklumi jika nantinya ada revisi UMP dan UMK di Sumut.
“Intinya, kami siap duduk bersama pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja ketika revisi itu dikabulkan, pastinya semua pihak mendapat keadilan atas penetapan upah itu dan nantinya tidak ada yang ribut atau protes lagi jika ada revisi upah itu,” pungkasnya.
Diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan surat bernomor 561- 13088 – 2021 ihwal aspirasi serikat pekerja Provinsi Sumatera Utara pada 14 Desember 2021, dan sudah dikirim ke Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta hari ini.
Adapun isi suratnya ada empat poin tuntutan para buruh yakni:
1. Menetapkan Kembali UMP Tahun 2022 sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015.
2.Meminta Gubernur Sumatera Utara Untuk Menaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar 10%.
3.Menetapkan kembali Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK.
4. Agar Gubernur diberi kewenangan untuk melakukan diskresi terhadap penetapan Upah Minimum Tahun 2022. (Hasby)

