Liputan BERITA

Buruh Apresiasi Surat Gubernur Edy ke Menaker

Ditulis oleh Liputan68 pada 14 Desember 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN—LIPUTAN68.COM—Elemen buruh di Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi sikap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang telah mengirimkan surat aspirasi kaum buruh dengan tuntutan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 se Sumut.

“Kami ketahui Pak Edy telah mengirim surat ke Menteri Tenaga Kerja terkait tuntutan buruh untuk merevisi UMP dan UMK se Sumut dan tuntutan lain tentang upah layak kaum buruh. Kami berterimakasih,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo melalui pernyataan tertulis pada Selasa (14/12).

Atas hal tersebut, Willy meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Menaker Ida Fauziyah dapat menyahuti atau mengabulkan surat dari gubernur Sumut. Sekaligus meminta agar diberi kewenangan mengeluarkan diskresi terhadap revisi UMP Sumut 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Gubsu sebenarnya sudah memahami kondisi upah buruh Sumut, dan punya niat untuk merevisi UMP dan UMK yang telah ditetapkan, tapi karena ada aturan dari pemerintah pusat beliau belum bisa berbuat banyak,” ujarnya. Mereka yakin Gubsu akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruhnya, serta menunggu tindak lanjut atas harapan dimaksud.

Willy menambahkan, sudah selayaknya Menaker Ida Fauziyah dapat menyahuti tuntutan buruh, mengingat kaum buruh di Sumut sejak 2021 tidak ada kenaikan upah baik UMP dan UMK dampak pandemi Covid-19. Ia juga berkeyakinan para pengusaha di Sumut akan memaklumi jika nantinya ada revisi UMP dan UMK di Sumut.

“Intinya, kami siap duduk bersama pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja ketika revisi itu dikabulkan, pastinya semua pihak mendapat keadilan atas penetapan upah itu dan nantinya tidak ada yang ribut atau protes lagi jika ada revisi upah itu,” pungkasnya.

Diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan surat bernomor 561- 13088 – 2021 ihwal aspirasi serikat pekerja Provinsi Sumatera Utara pada 14 Desember 2021, dan sudah dikirim ke Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta hari ini.

Adapun isi suratnya ada empat poin tuntutan para buruh yakni:
1. Menetapkan Kembali UMP Tahun 2022 sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015.
2.Meminta Gubernur Sumatera Utara Untuk Menaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar 10%.
3.Menetapkan kembali Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK.
4. Agar Gubernur diberi kewenangan untuk melakukan diskresi terhadap penetapan Upah Minimum Tahun 2022. (Hasby)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian