MEDAN — LIPUTAN68.COM — Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi diminta membubarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumut berkinerja buruk atau hanya membebani APBD Sumut melalui penyertaan modal.
“Jika BUMD tidak bisa menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk meningkatkan pembangunan, alangkah baiknya saudara gubernur mengambil langkah-langkah penyelamatan dengan membubarkannya,” tegas Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Pihaknya telah lama melihat kinerja enam BUMD milik Pemprov Sumut, yakni antara lain PT Bank Sumut, PT Perkebunan, PDAM Tirtanadi, PT Dhirga Surya Sumut, PT Aneka Industri dan Jasa (AIJ), serta PT Pembangunan Sarana dan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), yang sejauh ini masih tetap membebani APBD.
Baskami bahkan merinci, pada APBD Sumut TA 2021, keenam BUMD ini telah menerima penyertaan modal sebesar Rp207 miliar, antara lain PDAM Tirtanadi Rp11 miliar, PT Bank Sumut Rp100 miliar, PT PSU Rp80 miliar, PT Dhirga Surya Rp10 miliar dan PT AIJ sebesar Rp6 miliar.
Dari keenam BUMD yang telah menyumbang ke PAD ke Pemprov Sumut, sambung dia hanya PT Bank Sumut, PDAM Tirtanadi, PT PSU, dan PT PPSU. Sementara dua BUMD lain, PT Dhirga Surya dan PT AIJ sangat minim, sehingga perlu dievaluasi keberadaannya.
