Mekanisme Seleksi Amburadul, Calon Anggota KPID Sumut Adukan Komisi A ke Ombudsman

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Sejumlah calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024 mendatangi kantor Ombudsman perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang No.3 Medan, Senin (31/1/2022), sebagai langkah mencari keadilan atas hasil fit and proper test yang dianggap menciptakan mekanisme seleksi yang amburadul.

Koordinator Gerakan Penolakan 7 Nama Komisioner KPID Sumut Periode 2021-2024, Valdesz Junianto Nainggolan SSos, MSP, Senin (31/1/2022) siang, mekanisme yang amburadul sudah tampak sedari awal pada uji kelaikan digelar. Seperti adanya peserta yang lolos tanpa memenuhi syarat wajib fit and proper test.

Sistem penilaian yang diberikan oleh para anggota dewan, menurut Valdesz, juga tidak jelas dan membingungkan internal mereka. Pasalnya, penilaian huruf yang diberikan oleh anggota dewan tiba-tiba berubah menjadi angka, setelah diolah oleh tenaga ahli. Skoring ini menimbulkan protes dan viral di media sosial karena dianggap dilakukan tanpa adanya mufakat.

“Sejak awal sudah amburadul mekanismenya. Lihat saja, dari awal mekanisme penilaian tidak memiliki landasan tertulis. Harusnya tertuang di tatib pemilihan. Untuk itulah kami menyurati Komisi A untuk menjelaskan hal ini, tapi tidak direspons,” kata Valdesz.

Bahkan, ketidakhadiran seluruh anggota Komisi A DPRD Sumut saat melakukan uji kelaikan memicu tanda tanya besar bagi seluruh peserta dan publik akan penilaian yang diberikan.

“Jika benar ini bersifat politis, lalu buat apa ada penilaian,” kata mantan pimpinan redaksi Harian Sumut Pos tersebut.

Aksi penolakan ini juga ditegaskan Valdesz, bahwa mereka menginginkan agar publik mengetahui bobroknya sistem pemilihan lembaga independen di Sumatera Utara. Buktinya, kekacauan selesksi KPID Sumut menggerakkan Fraksi PDI Perjuangan untuk melayangkan surat penolakan hasil penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut.

“Fraksi PDIP juga sudah menolak keputusan ini. Suratnya diteken langsung oleh Mangapul Purba SE dan Drs H Syahrul Ependi Siregar, MEi tanggal 27 Januari 2022. Jadi yang kami lakukan bukan mengada-ada. Kalau salah, kita katakan salah,” tegas calon doktor di Universitas Sumatera Utara ini.

Atas dasar itu pula, para calon komisioner KPID Sumut mendesak Ombudsman perwakilan Sumut untuk melakukan investigasi terkait mekanisme pemilihan anggota KPID Sumut, khususnya saat fit and proper test yang berlangsung Kamis-Jumat, 20-21 Januari 2022. Jika dibiarkan, maka sistem yang salah akan dimanfaatkan oleh oknum ke depannya.

Para calon komisioner KPID Sumut yang ikut melaporkan dugaan pelanggaran tata tetib dan maladministrasi ke Ombudsman bersama Valdesz adalah T Prasetiyo, MIKom, Dr Topan Bilardo Marpaung, dan Muhammad Lutfan, SSos. Laporan mereka diterima oleh perwakilan Ombudsman Sumut, Ricky Hutahean. (LM-02)

TEKS FOTO
ADUKAN: Calon Anggota KPID Sumut periode 2021-2024, Valdesz Junianto Nainggolan didampingi sejumlah rekannya, adukan mekanisme yang diduga amburadul dalam pemilihan pejabat pada lembaga pengawasan penyiaran yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Sumut, langsung ke kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut, di Jalan Sei Besitang No.3 Medan, Senin (31/1/2022). ISTIMEWA

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *