Sewenang-Wenang Berhentikan Sekwan, F-PDI Perjuangan Samosir Protes Bupati

SAMOSIR – LIPUTAN68.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir memprotes  tindakan sewenang-wenang Bupati Samosir dalam Pemberhentian Sekwan Saudara Marsinta Sitanggang dan, Pengangkatan Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir tanpa persetujuan Pimpinan DPRD.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir Pardon Lumban Raja melalui siaran persnya pada, Senin (31/1/2022).

“Sangat kecewa terhadap tindakan Bupati yang bertindak sewenang-wenang dan tidak menghargai lembaga DPRD Kabupaten Samosir, dimana Bupati memberhentikan Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir tanpa konsultasi dan tanpa persetujuan resmi dari Pimpinan DPRD,” ujar Pardon.

Sebagaimana diatur pasal  205 ayat (2) Undang-undang No 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa  Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota, yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD.

“Saya sebagai Ketua fraksi dari PDI Perjuangan akan berkordinasi dengan teman-teman fraksi lain di Dewan terkait hal ini, dan apabila teman-teman tidak respon terhadap masalah ini, Fraksi PDI Perjuangan akan menyurati Gubernur dan Menteri Dalam Negeri,” lanjut Pardon

Sebelumnya juga, tindakan sewenang-wenang oleh Bupati juga terjadi terhadap pergantian  Kadis Dukcapil dan Sekretaris Dewan, juga tindakan yg sama terjadi juga terhadap pergantian Kepala Inspektur Daerah, yang penuh dengan Cacat Aturan Dan Diduga sarat dengan KKN.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan Pengangkatan saudara Marudut Sitinjak sebagai Kepala Inspekstur Daerah Kabupaten Samosir, yg baru  pasalnya kami mensinyalir ada ketidak beresan dan ada peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar,” ungkap Pardon.

Menyoroti terjadinya kisruh, setelah menonjobkan seluruh Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administratur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, dan yg paling berdampak buruk bagi masyarakat adalah, hal yg terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Samosir, dimana adanya surat peringatan dari Menteri Dalam Negeri, karena adanya pergantian Kepala Dinas Dukcapil Kab. Samosir tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga Menteri Dalam Negeri mengambil tindakan melakukan pemutusan fasilitas JARKOMDAT (jaringan Komunikasi Data) pelayanan Adminduk.

Akibat dari pemutusan ini, terjadi penumpukan berkas terkait pengurusan dan pelayanan  administrasi kependudukan di Samosir.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *