Mantap! Ombudsman Segera Dalami Dugaan Kecurangan Penetapan Anggota KPID Sumut

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima laporan dugaan praktek maladministrasi dan kecurangan dalam pemilihan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024. Laporan tersebut akan dipelajari dan didalami oleh Ombudsman.

“Tadi teman-teman dari calon anggota KPID menyerahkan laporan kepada Ombudsman, tentu akan dipelajari terlebih dahulu dan dilakukan pendalaman,” ujar Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar ketika dimintai konfirmasi, Senin (31/1/2022).

Sebelum memroses laporan tersebut, Abyadi mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan syarat formil dan materil.

“Kalau memang laporan itu menjadi kewenangan Ombudsman tentu akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari pihak terkait,” katanya.

Dalam laporan tersebut, kata Abyadi, calon komisioner KPID yang tidak terpilih menyampaikan sejumlah alasan mengapa pemilihan tujuh anggota KPID terpilih dianggap tidak memenuhi syarat.

Di mana ketika pemilihan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto dianggap arogan dan otoriter. Selain itu metode hasil skoring calon komisioner juga dipersoalkan.

Sebelumnya sembilan calon komisioner KPID Sumut melaporkan dugaan praktek maladministrasi perihal penetapan tujuh calon terpilih ke Ombudsman RI perwakilan Sumut.

Pasalnya penetapan tujuh nama tersebut dilakukan dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan.

“Kami tidak mempersoalkan nama terpilih, tapi yang dipersoalkan mengenai cara penetapan yang tidak prosedural dan patut diduga ada praktek maladministrasi,” ujar Valdesz Nainggolan, salah seorang perwakilan calon usai membuat laporan resmi menjawab wartawan, di Kantor Ombudsman Sumut Jalan Sei Besitang Medan.

Dalam laporannya, Valdez dan delapan rekannya turut melampirkan beberapa bukti salah satunya tentang penilaian masing-masing kandidat. Padahal, metode penilaian itu tidak pernah disepakati sebelumnya.

Apalagi ketika peserta melakukan persentase, jumlah anggota dewan yang mendengarkan pemaparan berbeda. Selain itu, bukti adanya surat penolakan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut juga ikut mereka lampirkan.

“Penetapan hasil skoring yang dilakukan oleh pimpinan rapat tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya,” imbuh calon anggota KPID Sumut lainnya, Topan Bilardo Marpaung. (LM-02)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *