“Menteri Tenaga Kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh,” kata Rintang yang juga Ketua Umum SBMI Merdeka ini, Selasa (22/2/2022).
Rintang juga mengatakan kebijakan-kebijakan Menaker Ida Fauziah justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha daripada keadilan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, seperti pemberlakuan UU Omnibus Law No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh pemerintah.
“UU tersebut mudah merekrut, mudah mem-PHK dan dapat diupah murah. Saat ini aturan PHK semakin mudah dan murah, sistem kerja ‘perbudakan’ outsourcing/kontrak semakin bebas dan panjang, upah semakin murah dan pengurangan hak-hak lainnya,” ungkap Rintang.
Sejak UU ini berlaku, lanjut dia, jutaan pekerja sudah ter-PHK, belum lagi dampak pandemi Covid-19.
“Jadi uang JHT-nya di BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini,” tegas dia.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, menyebutkan rencana aksi akan digelar di kantor DRPD Sumut dan kantor BPJS Tenaga Kerja dengan estimasi massa seribu orang.
Adapun tuntutan aliansi buruh Sumut ini, kata Willy, mengusung lima tuntutan yaitu pertama, cabut/batalkan Permenaker No.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Usia 56 tahun; Pecat Menaker Ida Fauziyah; Cabut/batalkan UU Omnibus Law No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja; Tolak revisi UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Batalkan rencana revisi UU No.21 Tahun 2000 tentang SP/SB.
“Massa buruh yang aksi nanti dari Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Serdang Bedagai dan beberapa daerah sekitar, kita tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19,” tutupnya.
Ke-22 SP/SB Sumut yang tergabung dalam aliansi aksi ini terdiri dari; SPN – KSPI, FSPMI – KSPI, SBMI Merdeka, SBBI, PPMI, KSBSI MP, F-LOMENIK KSBSI, SBSU, SARBUMUSI, SERBUNAS, SERBUNDO, KIKES KSBSI, FTNP KSBSI MP, FSBSI MP, KSBI 92, M2I KSBSI, FSP NIBA KSPSI, FSPPP KSPSI, FARKES KSPSI, FSPP KSPSI, SPR, FSP. PAR KSPSI. (LM-02)
