MEDAN — LIPUTAN68.COM — Elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumatera Utara “Melawan JAHAT 56 Tahun”, berencana mengepung kantor BPJS Ketenagakerjaan dan gedung DPRD Sumut hari ini, Rabu (23/2).
Mereka yang tergabung sebanyak 22 serikat pekerja/serikat buruh akan menyampaikan penolakan tegas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT) .
Pimpinan Aksi Aliansi, Rintang Berutu menyampaikan kebijakan tersebut sangat tidak adil dan sangat merugikan kaum buruh Indonesia. Aturan itu dianggap tidak punya hati nurani kepada kaum buruh ditengah situasi badai PHK tinggi tapi pemerintah malah menangguhkan pengambilan dana JHT buruh di umur 56 Tahun.
