Lulus Tes Tulis 4 Jenderal Polisi Akan Menjadi Calon Deputi Koordinasi Dan Supervisi KPK
Liputan68.com, Jakarta | Sebanyak empat polisi dan satu jaksa telah lulus tes ujian tertulis Deputi Bidang Koordinasi dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu lagi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum (PUPR).
Hal itu berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan KPK Tahun 2022, yang diambil dari laman jpt.kpk.go.id, Jumat (18/3/2022).
Keenam calon Brigjen Korsup KPK itu antara lain Brigjen Didik Agung Widjanarko dari Internal KPK, Brigjen Hery Santoso dari Polri (Wakapolda Sulawesi Tengah), Brigjen Bahtiar Ujang Purnama dari internal KPK, dan Brigjen Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi dari Polri (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri), KMS. A. Roni dari Kejaksaan RI (Jaksa Fungsional JAMPidsus), dan Ignatius Wing Kusbimanto dari Kementerian
PUPR.
Pansel juga mengumumkan enam orang yang lulus ujian tertulis untuk jabatan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Mereka adalah Eddy Cahyo Sugiarto dari Kementerian Sekretariat Negara, Malikuz Zahar dari Badan Riset dan inovasi Nasional (BRIN), Wawan Wardiana dari internal KPK, Ahmad Hijazi dari Pemprov Riau, Rony Yakob dari Pemprov Sulawesi Tenggara, serta Amiruddin dari Pemprov Sulawesi Selatan.
Nama tersebut telah dinyatakan lulus tahap penulisan disertasi atau policy brief.
Selain itu, mereka akan menjalani penilaian kemampuan manajemen dan sosial budaya yang akan diadakan pada tanggal 21 – 24 Maret 2022. Penilaian akan dilakukan di Pusat Kepegawaian ASN Badan Layanan Warga Negara (BKN) dan calon harus hadir secara langsung.
Koordinator Ketua Pansel Supranawa Yusuf mengatakan, nama yang lolos itu merupakan pengurangan dari 153 calon yang ikut serta dalam penulisan disertasi dan ringkasan kebijakan.
Supranawa mengatakan, ada beberapa kriteria yang ditetapkan untuk penulisan disertasi atau pemilihan policy brief.
Meliputi deskripsi sistematis, rumusan masalah, pemecahan masalah dan rasionalitas, atau substansi tulisan.
Supranawa mengatakan tidak begitu penting dalam penilaian, tetapi seberapa jauh ide tekstual kandidat benar-benar dapat diimplementasikan.
Penggunaan bahasa Indonesia juga menjadi evaluasi pada tahap ini.
Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, maka kita juga melihat sejauh mana teman-teman itu menguasai dan mempraktikan bahasa dalam bentuk tulisan.
Baik policy brief maupun makalah,” kata Supranawa dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Pada tahap evaluasi makalah, Supranawa mengatakan teks kandidat hanya diberi kode berupa angka pada hasil tulisan kandidat.
Pansel tidak tahu siapa yang menulis makalah yang dievaluasi.
ini dimaksudkan, untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan adanya subjektifitas penilaian. Karena kalau kita tau yang kita nilai itu tulisan si A atau si B, mungkin akan berpengaruh terhadap pemberian nilai, sehingga kita putuskan intinya kita hanya menggunakan kode nomor
saja,”katanya.
(Red)

Tinggalkan Balasan