Meliputi deskripsi sistematis, rumusan masalah, pemecahan masalah dan rasionalitas, atau substansi tulisan.
Supranawa mengatakan tidak begitu penting dalam penilaian, tetapi seberapa jauh ide tekstual kandidat benar-benar dapat diimplementasikan.
Penggunaan bahasa Indonesia juga menjadi evaluasi pada tahap ini.
Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, maka kita juga melihat sejauh mana teman-teman itu menguasai dan mempraktikan bahasa dalam bentuk tulisan.
Baik policy brief maupun makalah,” kata Supranawa dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Pada tahap evaluasi makalah, Supranawa mengatakan teks kandidat hanya diberi kode berupa angka pada hasil tulisan kandidat.
Pansel tidak tahu siapa yang menulis makalah yang dievaluasi.
ini dimaksudkan, untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan adanya subjektifitas penilaian. Karena kalau kita tau yang kita nilai itu tulisan si A atau si B, mungkin akan berpengaruh terhadap pemberian nilai, sehingga kita putuskan intinya kita hanya menggunakan kode nomor
saja,”katanya.
(Red)

