Mantap! Dugaan Kerusakan Kawasan Lindung Turpuk Limbong Samosir Segera Diusut

“Ndang tarbereng-bereng ahu be (sudah tak tahan saya melihatnya),” katanya, Senin (21/3/2022).

Karena itu, lanjut Wilmar, dia berinisiatif membuat laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar pemerintah pusat turun tangan dan melihat langsung kondisi kerusakan hutan lindung tersebut.

Mantan kepala Bappeda Kabupaten Samosir yang gigih meperjuangkan kelestarian lingkungan hidup di wilayah itu mengaku terkejut dengan adanya laporan yang menduga hasil tambang galian batu quary tanpa izin yang berada di kawasan hutan lindung dan sempadan Danau Toba di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi ke Desa Sialanguan.

Diduga lagi, hasil tambang galian batu quary itu digunakan untuk hotel sewaan bupati atau hotel milik Ober Gultom.

“Saya bangkit untuk mencermati. Saat ini sudah diselidiki pihak-pihak terkait. Saya berkirim pesan kepada sejumlah pejabat termasuk ketua DPRD Samosir agar memantau terus perkembangan di lokasi kawasan lindung itu,” ungkapnya.

Kata Wilmar, pihak berwenang sudah mengeluarkan perintah agar menghentikan seluruh aktivitas di sekitar kawasan hutan lindung dan sempadan Danau Toba di Desa Turpuk Limbong.

“Kegiatan eskavator dan truk-truk pengangkut harus stop. Jangan sampai terjadi kerusakan yang lebih parah. Saya sudah minta warga dan kawan-kawan pejuang lingkungan aktif memantau dan mengawasi lokasi tersebut,” ujar Wilmar.

Aktivis yang pernah mengembalikan penghargaan Wanalestari dan Danau Toba Award itu menyebutkan isu lingkungan adalah isu yang seakan tak pernah tuntas dan berkesudahan di Samosir.

“Isu-isu kerusakan lingkungan di Samosir terjadi berulang-ulang. Tidak pernah ada tindakan hukum, terkesan terjadi pembiaran,” pungkasnya. (Rel/LM-02)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *