- Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
- Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
““Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Sabtu (26/3/2022) melalui keterangan resmi.
Jika pengemudi melebihi batas kecepatan, bersiaplah untuk mendapatkan tiket tilangt. Pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan ditangkap oleh kamera kecepatan otomatis dengan plat nomor kendaraan.
Kemudian dilakukan proses verifikasi, setelah itu polisi mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Sebagai referensi, saat ini ada lima kamera kecepatan otomatis yang terpasang dari Jawa Timur hingga Jakarta.
