Liputan BERITA

Ngebut Di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik, Berlaku Mulai 1 April 2022.

Ditulis oleh Liputan68 pada 27 Maret 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Liputan68.com, Jakarta | Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan memberlakukan tiket elektronik atau Electronic Traffic Act Enforcement (ETLE) untuk jalan tol mulai 1 April 2022.

Ada dua jenis pelanggaran utama yang terdeteksi oleh tiket elektronik jalan tol. Yakni oversize, overload (ODOL), dan batas kecepatan.

Untuk batas kecepatan, kami memasang kamera kecepatan otomatis di banyak titik di jalan tol untuk memata-matai pengemudi yang sering mempercepat kendaraannya.

Seperti diketahui, jalan tol adalah jalan raya. Namun, bukan berarti pengemudi bisa mengemudikan kendaraan sesuka hati. Ada batasan kecepatan yang harus dipatuhi semua pengemudi untuk menjaga keselamatan dan keamanan jalan.

Pengaturan kecepatan jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan ini diperkuat dengan aturan Menteri Perhubungan tentang tata cara penetapan batas kendaraan dalam Pasal 23 Ayat 4, Pasal 3 Ayat 4, dan batas kecepatan di jalan tol adalah 60-100 km/jam (kpj) sesuai dengan rambu lalu lintas yang dipasang.

Dengan rincian sebagai berikut.

  • Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
  • Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
  • Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

““Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata  Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Sabtu (26/3/2022) melalui keterangan resmi.

Jika pengemudi melebihi batas kecepatan, bersiaplah untuk mendapatkan tiket tilangt. Pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan ditangkap oleh kamera kecepatan otomatis dengan plat nomor kendaraan.

Kemudian dilakukan proses verifikasi, setelah itu polisi mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Sebagai referensi, saat ini ada lima kamera kecepatan otomatis yang terpasang dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian