Kisruh Hasil Seleksi Anggota KPID, LAHP Ombudsman Sumut Dinilai Prematur
MEDAN — LIPUTAN68.COM — Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait kekisruhan hasil seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 dinilai prematur.
Demikian diutarakan Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik sekaligus Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut, Zulfikar Tanjung, dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut, Rianto Agly.
Alasannya, menurut mereka, LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut hanya mengakomodir kepentingan satu pihak saja.
“Hasil LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang prematur tidak dapat dijadikan rekomendasi untuk membatalkan hasil seleksi komisioner KPID Sumut 2021-2024,” kata ketiganya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Karenanya, tujuh calon anggota KPID Sumut yang lolos seleksi mereka minta untuk mengadukan kinerja dan LAHP itu ke Ombudsman Pusat.
Menurut mereka lagi, sebelum Ombudsman Sumut mengeluarkan LAHP dalam permasalahan kekisruhan seleksi anggota KPID Sumut dan menyerahkannya kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting dan Ketua Komisi A, Hendro Susanto, seharusnya Ombudsman melakukan dulu pengumpulan bahan keterangan bukti dan data secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak yang terkait dengan permasalahan di KPID Sumut.
“Hal ini perlu karena LAHP yang dihasilkan Ombudsman akan menyangkut banyak aspek. Ombudsman jangan bekerja demi kepentingan satu pihak dan hanya berdasarkan laporan calon komisioner KPID Sumut yang kalah bertarung, kemudian hal itu dijadikan bahan dasar LAHP,” ujar Farianda.
Di sisi lain, timpal Rianto, dampak dari LAHP tersebut telah membuat pihak lain teraniaya dan terzolimi.
Ia pun menegaskan, harusnya Ombudsman Sumut juga memanggil dan meminta keterangan ketujuh Komisioner KPID Sumut yang lolos seleksi, ketua dan anggota KPID Sumut yang saat ini masih bertugas (incumbent), melakukan publik hearing (dengar pendapat) dengan pejabat-pejabat pemerintahan baik itu Biro Hukum Pemprovsu dan Dinas Kominfo Sumut selaku regulator, akademisi, tim panitia seleksi (pansel), pimpinan dewan DPRD Sumut, para ketua fraksi DPRD Sumut, serta ketua dan anggota Komisi A DPRD Sumut.
“Jangan sampai kesannya Ombudsman mengambil tindakan yang bersifat tendensius untuk kepentingan kelompok atau pihak-pihak tertentu,” ucap ketiganya.
Diakui mereka, KPI merupakan ranah penyiaran yang diatur dalam UU 32 tahun 2002, namun sebagian tugas dan fungsinya yang terkait dengan pemberitaan di lembaga penyiaran tidak terpisahkan dari aktifitas jurnalistik yang menjadi ranah Dewan Pers.
Harapannya, ungkap mereka, rekomendasi LAHP Ombudsman yang diserahkan ke DPRD Sumut tidak berpihak pada satu kepentingan tertentu dan bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga memertimbangkan aspek moral mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi, karena saat ini mereka juga sudah terzolimi.
“Komprehensif, fair, terukur dan independen adalah semangat dari keberadaan lembaga Ombudsman dengan mengacu pada kepentingan publik. Namun kali ini Ombudsman Sumut terkesan outside dalam memberikan LAHP terkait hasil akhir pemilihan KPID sumut. Ini ada apa ya,” ujar mereka bernada heran.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Marihot Panggabean mengatakan berdasarkan laporan calon komisioner KPID Sumut, ada tiga poin penting yang dijadikan dasar untuk meminta Komisi A DPRD Sumut membatalkan hasil seleksi tersebut. Karena diduga ada temuan maladministrasi dalam proses seleksi yang dilakukan.
Pertama, terkait seleksi komisioner KPID Sumut di mana ada tahapan yang tidak memenuhi syarat. Kedua, mengenai proses perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Ketiga, perihal fit and proper test yang dilakukan Komisi A.
Dari tiga poin tersebut, Ombudsman Sumut menyimpulkan dan meminta pimpinan DPRD Sumut untuk menunda pengesahan 7 nama komisioner KPID Sumut yang diusulkan oleh ketua Komisi A.
Ombudsman juga meminta ketua Komisi A membatalkan berita acara rapat pleno penetapan 7 nama komisioner tersebut. (LM-02)

Tinggalkan Balasan